Berita UtamaTegal - Slawi

Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Aturan Berpotensi Jerat Hukum

×

Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Aturan Berpotensi Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo (kanan) menerima cindera mata dari Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman (kiri) saat acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (16/04/2025).

“Pastikan aset milik desa memiliki legalitas seperti sertipikat, BPKB maupun surat kepemilikan lain yang sah. Serta pastikan tidak ada permasalahan tukar guling aset desa yang tidak rampung,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan kepala desa ikut memastikan BUMDes-nya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warganya.

“Jangan sampai desa terus terusan memberikan anggaran penyertaan modal ke BUMDes tapi tidak ada yang kembali jadi pendapatan asli desa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya menuturkan penyaluran dana desa triwulan satu sudah tersalur ke 272 desa di Kabupaten Tegal atau 96,7 persen. Sembilan desa sisanya masih menunggu untuk disalurkan.

“Dana desa ini milik rakyat bukan milik kepala desa, jadi harus saling mengingatkan dan menguatkan,” tegasnya.

Di hadapan peserta kepala desa, Bayu meminta mereka meningkatkan budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat.

“Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah. Jangan lupa input dan update pertanggung jawabannya melalui sistem yang ada,” terangnya.

Di sisi lain, anggota DPR RI Komisi XI Harris Turino meminta kepala desa mengenali lebih dalam potensi desanya masing-masing untuk kemudian dikelola dengan baik sehinggga bisa menjadi sumber penerimaan baru pendapatan asli desa yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Kabupaten Tegal punya banyak potensi seperti perikanan tangkap, budidaya air tawar serta budidaya kambing yang saat ini baru bisa memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan kambing di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendorong para kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah desa juga harus lebih informatif dan adaptif karena pembangunan desa tidak hanya soal membangun infrastruktur, tapi juga memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, dan menekan angka kemiskinan.

Sehingga keuangan desa harus menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa. Terlebih, tantangan pengelolaan keuangan desa ini juga tidak sedikit dari mulai hambatan teknis, keterlambatan pencairan dana, hingga perubahan regulasi.

“Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan, bapak ibu terjebak permasalahan hukum yang sejatinya bisa dihindari,” terangnya. (EW/hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses