Sanksi bagi pelaku usaha kost-kostan diberikan disesuai dengah aturan, melalui tahap-tahap. Satpol memberikan pemanggilan bagi Pelaku usaha kost, melakukan pembinaan, apabila masih melanggar diberikan teguran pertama, jika tidak di indahkan juga diberikan teguran ke dua, dan jika sampai teguran ketiga tidak di indahkan maka Pemerintah Kota bisa menutup kost-kostan tersebut.
“Kita akan bisa menutup usahanya, sesuai dengan tahapannya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menyampaikan bahwa sidak usaha kost-kostan ini berdasar pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.
“Saya berharap, mudah-mudahan pelaku usaha kost-kostan di Kota Tegal tidak asal menerima tamu, tidak hanya mengejar hunian saja, namun tetap harus menjaga kondisi lingkungan,” pungkas Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tegal.
(HR/BBM)










