TEGAL, korantegal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menggelar Razia Kos jelang Hari Raya Idul Fitri, Kamis (28/4/2022) pagi.
Sebanyak tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia mesum disebuah kos yang terletak di Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Tegal, Hartoto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, MB. Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan warga terkait digunakannya rumah kost-kostan yang digunakan untuk mesum.
“Hasil dari razia ini, kami mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri dalam kamar kos-kosan tersebut, selain itu juga didapati pasangan tersebut membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat,” katanya.
Status ketiga pasang yang terjaring razia, satu pasang diantaranya berstatus mahasiswa, dan dua pasang berikutnya berstatus sudah bekerja, dan rata-rata berusia di bawah 30 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 20 tahun.
“Kami akan menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan mesum tersebut, karena mereka masih ada yang berstatus pelajar, agar orang tua juga mengetahui sehingga pengawasan kepada anaknya agar ditingkatkan, ” tuturnya.
Terkait dengan sanksi yang diberikan, Budi menyampaikan pihaknya akan meminta tiga pasangan mesum tersebut, berikut pemilik kost membuat surat pernyataan, ditanda tangani dan bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Budi mengatakan bahwa Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan arahan di setiap kelurahan kepada pemilik usaha kost-kostan agar tidak asal menerima tamu.
Khusus untuk pemilik kost, Budi menghimbau agar segera mengurus izin, kaitannya dengan operasional kost-kostan yang dimilikinya.










