Ikhtiar yang dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah adalah dengan melakukan peningkatan keprofesian berkelanjutan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; PMA nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; dan Peraturan Menteri Agama nonor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.
Melalui peningkatan keprofesian berkelanjutan, terdapat beberapa hal yang akan berdampak positif bagi Madrasah, diantaranya yaitu:
1. Kemampuan manajerial Kepala Madrasah akan meningkat;
2. Mampu menyusun perencanaan madrasah dengan berbagai skala perencanaan;
3. Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang optimal;
4. Pengelolaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik yang lebih terstruktur;
5. Pengembangan madrasah dapat dilakukan sesuai kebutuhan;
6. Memudahkan pengelolaan sistem informasi madrasah dalam perencanaan program dan pengambilan keputusan strategis;
7. Mampu memaksimalkan perkembangan teknologi informasi dalam peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah.
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, kami selaku Kepala Madrasah MI Muhammadiyah Debong Wetan turut serta dalam kegiatan tersebut. Hal positif yang kami dapatkan yaitu kemudahan dalam proses penyusunan desain program kerja budaya madrasah, karena kami memiliki kesempatan untuk menuangkan ide dan gagasan untuk meningkatkan budaya kerja yang positif bagi lingkungan madrasah.
Sementara untuk peserta didik yang kami rasakan menjadi lebih terbiasa dengan budaya yang diterapkan madrasah, seperti kedisiplinan belajar, kedisiplinan mengikuti pembelajaran, dan menunjungjung tinggi etika terhadap guru di madrasah. Kegiatan tersebut juga memberikan nilai lebih bagi madrasah kami, yaitu dengan adanya peraturan tertulis mengenai budaya madrasah yang sudah disepakati sehingga terbentuklah hubungan yang harmonis di antara warga madrasah.
Peningkatan keprofesian berkelanjutan yang kami ikuti bersama dengan kelompok 3 (tiga) memberikan pengalaman yang berkesan untuk meningkatkan kompetensi manajerial kepala madrasah, perbaikan penyusunan RKM, program pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan kapasitas peserta didik yang tertulis dalam dokumen budaya madrasah. Dokumen tersebut dilengkapi dengan pembuatan sistem administrasi, sistem informasi, dan pengembangan kemitraan madrasah.
Menurut hemat kami, sebaiknya Kepala madrasah yang lain dapat mengikuti kegiatan peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk mengukur dan meningkatkan kemampuan manajerial di madrasahnya masing-masing. Kegiatan tersebut juga dapat mengukur kemampuan Kepala Madrasah dan mengevaluasi berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah bersangkutan. Salah satu kegiatan yang dapat diwujudkan yaitu dengan melakukan studi banding atau menduplikasi program-program madrasah unggul yang lain.










