Hal ini seperti yang pernah diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Yang artinya, “Puasa pada tiga hari pada setiap bulannya adalah seperti berpuasa sepanjang tahun”. (HR. Bukhari no. 1979).
Menurut penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin didalam kitab Syarh Riyadus Shalihin, dikarenakan pahala satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan, jadi pada saat berpuasa Ayyaumul Bidh yaitu berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka sama saja mendapat kebaikan.
Dengan begitu, apabila seseorang melaksanakan puasa rutin tiga hari setiap bulannya maka ia akan terhitung seolah-olah melaksanakan puasa sepanjang tahun.
(Putri)




