Berdasarkan keterangan dari Ahmad Faizin yang merupakan anak kandung korban, bahwa korban dalam kondisi pikun sudah pergi dari umah sejak tanggal 13 Mei 2022 lalu.
“Dari pihak keluarga menerima bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi,” ungkapnya.
Sementara dari hasi pemeriksaan tim medis, bagian tubuh dan wajah membengkak, diduga korban meninggal dunia wajar 3-5 hari, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Korban kemudian diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
(Humas/BBM)










