Ia menegaskan, bahwa para kades tidak boleh sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.
“Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa, pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi), Tiga Pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana,” kata Ahmad Luthfi.
Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan keuangan Desa Anti Korupsi oleh Gubernur Jateng dan Sekda Jateng kepada perwakilan 10 Desa di Jawa Tengah masing-masing senilai 200 juta rupiah.
Gubernur Ahmad Luthfi dan Sekda Sumarno juga melaunching tagline baru untuk Sekolah Anti Korupsi Jateng, yaitu “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi”.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Ahmady, Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Edy Susilo Temu Raharjo dan Bupati se Jawa Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh 7.810 Kepala Desa se Jawa Tengah, Bupati se Jawa Tengah dan Inspektur serta Kepala Dinpermasdes se Jawa Tengah.









