“Kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi syarat penting, karena tugas ini memerlukan fisik dan mental yang prima,” tuturnya.
Menurut Didik, PPPK yang dibuka kali ini hanya membuka formasi khusus. Artinya, diperuntukkan bagi tenaga Tenaga Honorer Kategori II (THK II), tenaga non ASN yang telah masuk dalam database pada BKN dan aktif bekerja di Pemerintah Kota Pekalongan, dan tenaga non ASN yang mengabdi di Pemerintah Kota Pekalongan minimal 2 tahun serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Pada rekrutmen PPPK ini terbuka untuk lulusan SMA sederajat, DIII, hingga S1. Untuk formasi PPPK guru dan PPPK tenaga teknis tidak mematok nilai IPK. Sementara, untuk formasi tenaga kesehatan, IPK yang dipersyaratkan minimal 2,75 dari skala 4,00 dan tenaga kesehatan khusus formasi dokter IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
“Pastikan semua dokumen disiapkan dengan baik. Pelamar hanya dapat melamar satu jabatan di satu instansi. Tenaga non ASN yang bekerja di suatu OPD A bisa melamar ke OPD B sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Selain itu, calon pelamar harus mengikuti serangkaian tahapan seleksi, termasuk verifikasi administrasi, ujian kompetensi, dan wawancara.










