JAKARTA, korantegal.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap 102 obat sirop yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, dari 102 obat sirop yang diuji, terdapat 23 obat sirop yang dinyatakan aman.
“Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirop) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman,” ujarnya di kanal YouTube Badan POM RI, Senin (24/10/2022).
Penny mengatakan, dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirop tersebut tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.
Ia juga menambahkan, sebaiknya penggunaan obat sirop harus sesuai dengan aturan pakai.
“Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai,” ucap Penny.
Berikut merupakan daftar 23 obat sirup yang dirilis dan dinyatakan aman oleh BPOM:






