Berita UtamaInspire Slawi

Terkait Tenaga Non ASN, Pemda Diminta Pedomani Ketentuan Kementrian PANRB

×

Terkait Tenaga Non ASN, Pemda Diminta Pedomani Ketentuan Kementrian PANRB

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal Umi Azizah beserta tim pendataan tenaga non ASN Kabupaten Tegal saat mendatangi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/10/2022).

“Kita memang tidak diperkenankan untuk memasukan tenaga BLUD, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi, dan jabatan lain yang sejenis ke dalam aplikasi, termasuk mengganti jabatan mereka menjadi jabatan-jabatan baru yang ada di dalam aplikasi karena tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah yang dihubungi secara terpisah meminta tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam kriteria pendataan tenaga non ASN BKN ataupun yang tidak dapat membuat akun pada aplikasi bisa tetap bekerja seperti biasanya sembari menunggu kebijakan selanjutnya.

Pihaknya tetap akan mengusulkan datanya ke menteri PANRB dan kepala BKN agar kondisi riil di lapangan bisa dijadikan pertimbangan dalam proses pendataan tenaga non ASN secara komprehensif.

“Jika proses pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN, kenapa tidak didata saja semuanya. Jadi semua bisa tahu jumlah riilnya. Tinggal nanti kalau akan dilakukan seleksi PPPK, ada penapisan, ada filterisasi berikutnya. Toh ini pendataan, bukan pemberkasan,” kata Umi. (HR/hn/BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses