Sebelumnya, mantan kepala Dindikpora Brebes di laporkan oleh kepala SMPN 1 Wanasari ke Kejaksaan Negeri Brebes pada Jumat, (25/3/22)
Mantan kepala Dindikpora yang saat ini menjabat kepala Arsip dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, atau penyimpangan dana BOS yang berasal dari Kemendikbud tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga selama menjabat.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi, atau penyimpangan dana BOS yang berasal dari Kemendikbud tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga selama menjabat,” ujar Murniasih.
Arahan pembelian buku paket yang diduga dilakukan oleh Kepala Dindikpora Brebes melalui pengurus MKKS saat itu menyalahi aturan.
“Selanjutnya, dinas memberi tugas pengurus MKKS SMP untuk mengkoordinir pembelian buku paket yang harganya Rp. 3,1 juta sedangkan kalau beli di tempat lain atau online cuma sekitar Rp. 350 ribu + ongkir,” tegasnya.
Selain soal buku di atas, dugaan korupsi lain yang dilaporkan adalah dugaan double anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2020. Tiap sekolah wajib membayar biaya internet selama PPDB sebesar Rp.4,4 juta dari dana BOS dan pengalihan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat.
(BBM)










