Lebih lanjut, Djoko berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Brebes untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan yang efektif. Masih banyak yang harus terus diperbaiki.
“Kita akan terus berupaya melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan publik di Brebes selalu selaras dengan harapan masyarakat Kabupaten Brebes dan standar yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Pj Bupati juga menyampaikan bahwa penilaian ini juga melibatkan langsung masyarakat dengan pola wawancara, baik langsung di lokasi maupun melalui telepon.
“Secara langsung, Ombudsman memeriksa apakah benar pelayanan di Kabupaten Brebes sudah baik atau belum,” kata Djoko.
Ke depan, tambah Djoko, lokus penilaian akan ditambah hingga Pemerintah Desa, sehingga tingkat kepatuhan pelayanan publik akan terlihat secara komprehensif.
Jumlah entitas yang dilakukan penilaian Ombudsman RI pada tahun 2024 sebanyak 587 entitas. Dengan persentase perolehan nilai sebagai berikut, Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi sebanyak 337 entitas (57,41%), Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi sebanyak 157 (26,75%), Zona Kuning dengan kualitas sedang sebanyak 70 entitas (11,93%), Zona Merah dengan Kualitas Rendah sebanyak 14 entitas (2,39%), dan Kualitas Terendah sebanyak 9 entitas (1,53%).
Penilaian tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Hasil akhir penilaian juga memasukkan poin pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik.










