Keterbukaan informasi, lanjutnya, sekaligus menjadi kontrol terhadap kinerja badan publik maupun penyelenggara pemerintahan. Sebab, masyarakat akan memberikan penilaian terhadap layanan yang diberikan. Dimungkinkan, akan ada feedback seperti kritik, saran, dan masukan dari masyarakat atas pelayanan tersebut.
“Itu bisa menjadi bahan kita untuk melakukan perbaikan kedepannya. Tanggung jawab sebagai penyelenggara negara dan sebagai ASN, adalah untuk melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Menurut Sumarno, KIP Jateng Award menjadi bentuk apresiasi kepada badan publik dan penyelenggara pemerintahan yang sudah terbuka dan informatif. Hal ini akan memberikan motivasi dan inspirasi agar lebih inovatif dan informatif.
Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Indra Ashoka, mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) KIP Jateng Award 2024 dilakukan selama enam bulan. Meliputi konten informasi publik wajib berkala, penilaian website dan media sosial, penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-monev, hasil visitasi, dan verifikasi serta hasil uji publik.










