Dan guna mengantisipasi pengunaan kas desa yang tidak tepat, Inspektorat sudah merekomendasikan ke Dispermades untuk melakukan pemblokiran terhadap Kas Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan. Kecuali penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu.
Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut? Ade mengaku, berdasarkan keterangan dari para perangkat dan stakeholder, dugaan penyimpangan dana tersebut hanya mengerucut pada satu orang saja.
“Yakni Pak Warji selaku Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan,” pungkas Adi Susanto.
Sementara, Ketua Yayasan Buser Indonesia Kabupaten Brebes Oping Maryono meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari Inspektorat saat ini penanganan terhadap dugaan penyelewengan dana di Desa Pamedaran sudah bergeser ke APH.
“Saya minta kasus tersebut diusut sesuai dengan SOP yang ada. Hal ini untuk memberi efek jera kepada kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindak serupa yang bisa merugikan keuangan negara,” tegas dia.
Pihaknya pun siap melakukan upaya audiensi maupun turun ke jalan apabila kasus tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya.
(Harviyanto)










