“E-retribusi pasar, sebuah inovasi yang tidak hanya akan mempermudah pedagang dalam membayar retribusi, tetapi juga akan menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien,” ucap Iwan.
Melalui kebijakan ini, lanjutnya, Pemkab Brebes tidak hanya menjawab tantangan era digital, tetapi juga mempercepat perluasan digitalisasi pasar rakyat.
Sistem ini memungkinkan pedagang untuk melakukan pembayaran retribusi secara online, tanpa harus repot datang ke kantor pembayaran, sehingga lebih mudah, cepat, dan aman.
Penerapan e-retribusi pasar juga membantu mengamankan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena semua transaksi tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah tanpa ada celah untuk penyelewengan.
“Dengan sistem ini, kami berharap penerimaan daerah dari retribusi pasar dapat meningkat, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas-fasilitas pasar lainnya di Brebes,” pungkas Iwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes Sumarno SPd MSi melaporkan, jumlah Database masing-masing pasar yang terdaftar dalam sistem e-retribusi di 11 pasar dengan jumlah pedagang sebanyak 4098.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Jateng yang telah mendukung program e retribusi ini dengan menyediakan alat (Mpos) kepada 11 pasar, sebanyak 22 alat,” ujar Marno.
(AW/Ws/BBM)










