BREBES, korantegal.com – CV Tapika Jaya Perkasa mengajukan sanggahan atas lelang rehabilitasi Pasar Winduaji, Kecamatan Paguyangan yang diselenggarakan oleh LPSE Kabupaten Brebes. Sanggahan tersebut disampaikan langsung oleh pihak CV pada Senin (27/6/2022).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes tahun ini melakukan rehabilitasi terhadap pasar Winduaji dengan pagu anggaran Rp 2.831.509.000. Kegiatan tersebut kemudian dilelangkan melalui Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) setempat.
Dalam proses lelang tersebut terdapat 8 peserta yang melakukan penawaran terhadap proyek tersebut. Kedelapan peserta itu masing-masing (1) CV Bromo Mas Z dengan nilai penawaran Rp 2.296.025.082,05 disusul (2) CV Empat Lima menawar Rp 2.401.975.461,14.
Selain itu, (3) CV Panji Mahajaya Rp 2.515.870.200,90 (4) CV Rumus Brother Rp 2.553.814.410,84. (5) CV Tamika Jaya Perkasa Rp 2.657.560.376,90. (6) CV Fajar Karya Rp 2.695.448.289,26. (7) CV Hikmah Karya Rp 2.717.112.135,82. (8) CV Luvina Niscala Akrabpana Rp 2.735.900.763,19.
Dari proses lelang tersebut panitia lalu memutuskan CV Fajar Karya yang beralamat di Petuguran RT 02 RW 01 Kecamatan Paguyangan, Brebes sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 2.695.448.289,26.
“Kami mengajukan sanggahan karena CV yang kami bawa dianggap tidak memiliki pengalaman. Padahal CV tersebut belum tiga bulan berdiri,” ujar Karman dari pihak CV Tapika Jaya Perkasa.
Pihaknya juga menduga ada pengondisian dalam proses lelang pasar dimaksud. Dugaan itu menyusul adanya surat sakti dari salah satu anggota dewan pusat yang menghendaki agar lelang pasar itu dimenangkan oleh salah satu peserta lelang. ”
Suratnya berkop garuda emas, disitu menyebutkan tentang pasar Winduaji,” terang Karman.
(Harviyanto)










