Rabu, Mei 21, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Harus Dengan Kolaborasi Seluruh Stakeholder

admin by admin
November 21, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) berkolaborasi mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kawasan Permukiman kumuh dengan menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama perangkat daerah, camat dan masyarakat. Asisten Kota (Askot) KotaKu Mandiri Kabupaten Tegal, Hendro Priyo Susanto, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kolaborasi dalam upaya penanganan Permukiman kumuh di Aula DPU Kabupaten Tegal, Kamis (21/11).

“Kolaborasi menjadi kunci utama yang harus terbangun untuk penanganan Permukiman kumuh” ungkapnya dalam FGD tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwasanya Bupati Tegal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 050/294/2019 tentang Penetapan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Di Kabupaten Tegal Tahun 2019. Dalam SK tersebut menetapkan bahwasanya ada 375,60 hektar kawasan kumuh. “Total ada 22 desa dan 14 desa diantaranya merupakan dampingan program kota tanpa kumuh (KotaKu)” jelasnya. Keempat belas desa tersebut berlokasi di kecamatan Adiwerna, Slawi, Dukuhturi, Talang dan Lebaksiu.

Sementara itu, Asisten Kota Bidang (Askot) Kelembagaan Kolaborasi Kota Pekalongan, Dwi Supriyadi, yang juga sebagai narasumber menjelaskan bahwasannya dalam kolaborasi penanganan permukiman kumuh harus punya konsep satu data, satu perencanaan dan satu peta. Pria yang sehari-harinya dipanggil dengan nama Ambon ini menjelaskan satu data yang dimaksud adalah data yang sama dan disepakati, satu perencanaan yaitu kebijakan dan skenario penanganan kumuh yang saling melengkapi dan satu peta adalah sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan. Untuk itu, Dwi Supriyadi meminta kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menginventarisasi penanganan permukiman kumuh sesuai dengan indikator kinerja masing-masing perangkat daerah.

Menurut Supriyadi bahwasanya ada beberapa indikator dalam menentukan kawasan kumuh seperti bangunan tidak teratur, jalan lingkungan tak layak, soal drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, air bersih dan fasilitas pemadam kebakaran. Dari beberapa indikator tersebut maka penanganan kekumuhan harus sesuai dengan permasalahan yang ada di lapangan. Ia mencontohkan misalnya di suatu RT/RW mengalami permasalahan dalam pengelolaan limbah atau sampah. Namun pemerintah banyak mengucurkan dana di kawasan tersebut untuk perbaikan jalan. “Maka masalah penanganan permukiman kumuh tidak akan terselesaikan” ungkapnya.

admin

admin

Next Post

Bupati Tegal Umi Azizah Terima Anugerah Santri of The Year 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Sembilan Pejabat Fungsional Pemkab Tegal Resmi Dilantik

Sembilan Pejabat Fungsional Pemkab Tegal Resmi Dilantik

Januari 10, 2025
Menyiapkan Kaum Muda Siap Kerja dan Berwirausaha

Menyiapkan Kaum Muda Siap Kerja dan Berwirausaha

Oktober 9, 2023

Trending.

Akses Pembuangan Dibatasi, Hanya untuk Sampah dari Pasar Adiwerna

Akses Pembuangan Dibatasi, Hanya untuk Sampah dari Pasar Adiwerna

April 14, 2025
RSUD dr Soesilo Slawi Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit

RSUD dr Soesilo Slawi Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit

April 14, 2025
Halalbihalal ASN Pemkab Tegal Awali Hari Pertama Kerja

Halalbihalal ASN Pemkab Tegal Awali Hari Pertama Kerja

April 9, 2025
Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

April 14, 2025
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.