Rabu, Mei 21, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Monitoring Perusahaan, Umi Ingatkan Pengusaha Tak Telat Beri THR

admin by admin
Mei 29, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Salah satu momen yang ditunggu para pekerja di jelang Lebaran ini adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memonitor dua perusahaan di wilayah kerjanya hari Rabu (29/5) kemarin. Menurut Umi, ketentuan pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi ketentuannya sudah ada. Jika masa kerjanya 12 bulan berturut-turut, maka berhak mendapat THR satu kali gaji, kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut, maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya”, kata Umi.

Umi mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti pembayaran THR sesuai ketentuan, maka karyawannya bisa langsung mengadu ke Pemkab Tegal melalui jalur yang disediakan, termasuk langsung ke Kementerian Tenaga Kerja. “Eranya sekarang sudah online, sudah mudah. Ada kanal Lapor Bupati Tegal baik melalui SMS ke nomor 085600080709 maupun aplikasi Android”, katanya.

Apabila perusahaan terlambat menunaikan kewajiban tersebut, lanjut Umi, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Toto Subandrio, Bupati Tegal kunjungi PT. Maguna Tarunata (Pilkita) di Slawi dan pabrik garment TLS di Balamoa. Dari keduanya, pemberian THR sudah dilaksanakan tepat waktu. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pilkita Ricky Mardianto. Pilkita sudah memberikan tunjangan hari raya sejak tanggal 22 Mei 2019. “Bukan hanya tunjangan hari raya, gaji bulan Mei pun sudah kami berikan sepenuhnya karena hari ini terakhir masuk kerja”, katanya.

Hal senada juga disampaikan Bagian HRD PT. Tri Lestari Sandang Industri Reina yang mengatakan jika THR karyawannya sudah diberkan pada H-9 kemarin. Tunjangan tersebut diberikan lebih cepat, karena menurut Riena, staf kantornya sudah ada yang mulai mudik pulang ke kampung halaman.

admin

admin

Next Post

Bupati Tegal Pantau Posko Arus Mudik Lebaran 2019  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Bupati Tegal Resmikan Kantor Bank Jateng KCP Banjaran

Bupati Tegal Resmikan Kantor Bank Jateng KCP Banjaran

September 22, 2022

Bupati Tegal Resmikan Masjid Abdullah M Thahir di Mejasem Barat

Maret 3, 2022

Trending.

Akses Pembuangan Dibatasi, Hanya untuk Sampah dari Pasar Adiwerna

Akses Pembuangan Dibatasi, Hanya untuk Sampah dari Pasar Adiwerna

April 14, 2025
RSUD dr Soesilo Slawi Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit

RSUD dr Soesilo Slawi Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit

April 14, 2025
Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

April 14, 2025
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Halalbihalal ASN Pemkab Tegal Awali Hari Pertama Kerja

Halalbihalal ASN Pemkab Tegal Awali Hari Pertama Kerja

April 9, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.