Kamis, Mei 15, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bantu Perekonomian Pedagang Kecil, Pemkab Tegal Gandeng OJK Melawan Rentenir

admin by admin
Agustus 27, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), meluncurkan Kredit Berkah melawan rentenir. Guna membantu dan meningkatkan derajat perekonomian masyarakat kecil, terutama pedagang kecil dalam mengakses layanan keuangan perbankan.

Sebagaimana diketahui, praktek rentenir merupakan salah satu profesi paling tua karena mampu menembus sejarah peradaban manusia.
Rentenir adalah peminjaman uang dengan jumlah tertentu disertai dengan beban peminjaman yang disebut dengan bunga. “Nominalnya seringkali melebihi batas kewajaran,” ujar Umi Azizah, saat memberikan sambutan, Senin(27/8).
Itulah yang menyebabkan setiap orang menolak keberadaannya karena membuatnya jatuh miskin. Namun seringkali, sulit menghindarinya saat posisi terdesak kebutuhan uang tunai cepat.
Praktek rentenir atau biasa disebut lintah darat ini merupakan penyakit masyarakat. Selaras dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 15 ayat 1c, disebutkan bahwa “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat”.
Pun, seperti penjelasan Tambahan Lembaga Negara RI No. 4168, yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” salah satunya adalah lintah darat. “Oleh karenanya, upaya mencegah dan menanggulangi tumbuhnya praktik rentenir adalah tanggungjawab kita bersama,” tegasnya.
Menurut Umi, salah satu penyebab utama menjamurnya fenomena rentenir adalah karena adanya fasilitas kemudahan yang diterima masyarakat dari para rentenir. Yaitu, mendapatkan pinjaman uang dalam waktu yang sangat cepat dan mudah.
“Tidak perlu dokumen dan survei, hanya bermodalkan saling kepercayaan saja pinjaman bisa diterima,” terangnya.
Untuk itu, perlu adanya strategi marketing untuk memberantas lintah darat, yaitu dengan mendatangi langsung para pedagang atau pengusaha mikro yang memerlukan pinjaman modal, dan tentunya dengan syarat mudah.
Sementara itu, Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto, menjelaskan kredit berkah adalah program melawan rentenir. Kredit berkah merupakan kepanjangan dari Bertambah Kebaikan Hidup, yang diharapkan dapat memberi manfaat kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya Kabupaten Tegal.
“Sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap rentenir,” tegasnya.
Ditambahkan Ludy, terdapat tiga bank yang bekerjasama dalam rangka meningkatkan perekonomian dan penyediaan modal khususnya pedagang kecil terutama di pasar tradisional. Yaitu, PD. BPR BKK Kab. Tegal, PD. BKK Slawi, PD. BPR Bank TGR.
“Silahkan datang langsung ke bank tersebut, kami sudah bekerjasama. Pasti akan dibantu terkait proses peminjaman,” urainya.
Terkait syarat peminjaman, Ludy, menuturkan, salah satunya yaitu berdomisili tetap di Kabupaten Tegal, mengisi formulir permohonan kredit, fotocopy KTP yang berlaku, fotocopy KK serta foto tempat usaha serta calon debitur.

Tags: headline
admin

admin

Next Post

Meriahnya Karnaval Pelajar Tingkat Kabupaten Tegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Tembus Rp 2,2 Miliar, Penggalangan Dana PMI Kabupaten Tegal Duduki Peringkat Tertinggi di Jawa Tengah

Tembus Rp 2,2 Miliar, Penggalangan Dana PMI Kabupaten Tegal Duduki Peringkat Tertinggi di Jawa Tengah

Februari 18, 2021
Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Februari 12, 2021

Trending.

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Wabup Ahmad Kholid Resmi Tempati Rumah Dinas Jabatan

Wabup Ahmad Kholid Resmi Tempati Rumah Dinas Jabatan

April 28, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670