Rabu, Mei 21, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal dan PWI gelar Dialog Interaktif terkait Etika Bermedia Sosial Jelang Pilkada Serentak 2018

admin by admin
Maret 1, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI –  Guna menumbuhkan kesadaran penggiat media sosial agar selalu bijak dalam bermedsos menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal menggelar dialog interaktif di Gedung Muslimat NU Slawi dengan mengusung tema Pilkada, Media Sosial dan Etika Media, Kamis (1/3). Acara ini diadakan juga dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2018.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi Penjabat sementara (PJs) Bupati Tegal Sinoeng Noegroho Rachmadi, Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo diwakili Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Fanani dan Ketua PWI Kabupaten Tegal Dwi Ariadi. Selain itu, hadir juga 100 orang peserta undangan yang berasal dari  administrator grup media sosial facebook, perwakilan pengurus organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP) seperti KNPI, Karang Taruna, PMII, pelajar dan pengurus partai politik.

Dalam diskusi, dikupas banyak hal di antaranya tentang jenis kabar bohong atau hoax di media sosial, jenis kejahatan siber serta ancaman pidana bagi pelakunya. Selain itu, tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye. Pjs. Bupati Tegal, Sinoeng N Rachmadi, mengajak kepada para pegiat media sosial bahwa saat ini terkait ujaran kebencian di media sosial bukan lagi diibaratkan dengan peribahasa “mulutmu adalah harimaumu” melainkan “jempolmu adalah harimaumu”. “Artinya semua pengguna media sosial harus berhati-hati karena semua itu ada konsekuensi hukumnya” katanya. Sinoeng juga mengungkapkan bahwa dengan masa kerjanya di Kabupaten Tegal yang hanya sekitar empat bulan dirinya akan mengkontorl semua perangkat daerah di bawah pimpinanya juga harus mempunyai akun media sosial sebagai saraan komunikasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menyebutkan, pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta jiwa atau sekitar 51,8 persen dari jumlah penduduk 256,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 71,6 juta jiwa atau 54 persen tercatat sebagai pengguna media sosial facebook.

Menyikapi maraknya berita bohong yang berseliweran di media sosial, Bambang menyebutkkan, hasil survei Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) tentang wabah hoax nasional , isu sosial politik dan SARApaling mendominasi jenis hoax yang sering diterima masyarakat. ”Sosial politik seperti Pilkada dan pemerintah mencapai 91,80 persen, sedangkan isu SARA 88,60 persen,” ungkapnya.

Terkait dengan kampanye Pemilihan Bupati Tegal 2018, Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Fanani, mengatakan bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba patai politik, perseorangan dan kelompok masyarakat. ”Sebenarnya kampanye itu tidak menakutkan. Proses demokrasi hendaknya dijalankan dengan riang gembira,” ujarnya. Lebih lanjut Fanani mengungkapkan bahwa KPU telah mengatur segala hal tentang kampanye di media sosial. Menurutnya, KPU membatasi jumlah akun yang digunakan, yakni satu akun untuk tiap media sosial, seperti facebook, instagram, dan twitter.

 

 

Tags: headline
admin

admin

Next Post

Sinoeng Bersepeda Sambil Tinjau Proyek Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tempat Wisata di Kabupaten Tegal Tutup Selama Dua Hari

Februari 5, 2021

Pemkab Tegal Tebar 18 Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Cacaban

Oktober 23, 2021

Trending.

Akses Pembuangan Dibatasi, Hanya untuk Sampah dari Pasar Adiwerna

Akses Pembuangan Dibatasi, Hanya untuk Sampah dari Pasar Adiwerna

April 14, 2025
RSUD dr Soesilo Slawi Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit

RSUD dr Soesilo Slawi Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit

April 14, 2025
Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

Sekda Amir: Perumda Tirta Ayu Perlu Perluas Cakupan Pelanggan

April 14, 2025
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Halalbihalal ASN Pemkab Tegal Awali Hari Pertama Kerja

Halalbihalal ASN Pemkab Tegal Awali Hari Pertama Kerja

April 9, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.