Kamis, Mei 15, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terapkan Transaksi Non Tunai, Pemkab Gelar Bimtek Bagi Bendahara

admin by admin
Januari 18, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini melalui Bagian Keuangan Setda Kab. Tegal menggelar pelatihan kepada Bendahara dan Staf Pengelola Teknis Kegiatan dalam implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Nusantara Kamis (18/01).

Sesuai dengan surat edaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nomor 900/25/0144/2018 tentang petunjuk teknis implementasi transaksi non tunai untuk belanja daerah menyebutkan bahwa alat transaksi yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah Kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank Jateng. Selain ATM Bank Jateng, alat transfer pembayaran menggunakan sistem aplikasi CMS (Cash Management System).

Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Tegal, Danang Setio, menjelaskan Bimbingan Teknis ini bahwa dengan implementasi transaksi non tunai ini akan mempercepat proses pembuatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Lebih lanjut Danang mengatakan bahwa untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) ini maka setiap ajuan semua dokumen yang dipersyaratkan harus sudah tersedia agar kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat segera dapat dipertanggungjawabkan. ” Perencanaan harus matang, Karena 15 hari SPJ harus sudah masuk ke Bagian Keuangan” katanya. “Kalau tidak masuk maka UP harus dikembalikan ke Kas Negara” lanjutnya.

Sementara itu, Ahmad Fariz, Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Tegal mengatakan bahwa untuk pajak yang harus disetorkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya. Dirinya mengatakan untuk Bendahara Pengeluaran yang sering ditemukan adalah PPh Pasal 21, 22,23, PPN dan Bea Materai. Fariz juga mengatakan untuk mempermudah pembayaran pajak pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membuat aplikasi online untuk penyetoran pajak melalui onlin dengan tiga alamat sekaligus. “Bendahara dapat membuat ID Billing di alamat sse.pajak.go.id , sse2.pajak.go.id , sse3.pajak.go.id.” katanya. Fariz juga menjelaskan bahwa ID Billing tersebut berlaku selama satu bulan sejak pembuatan ID Billing.

Dikesempatan tersebut peserta Bimtek juga diberikan materi bagaimana membuat pelaporan pajak oleh Tim dari KPP Tegal. Tujuan dari pemberian materi pembuatan pelaporan tersebut agar ke depannya Bendahara tidak lagi melakukan kesalahan dalam dalam menghitung pajak baik itu PPh maupun PPN.

admin

admin

Next Post

Bupati Tegal : Karang Taruna sebagai Agen Perbaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Penilaian SAKIP Meningkat, Umi Minta ASN Terus Berbenah Terkait Pelayanan Publik

September 17, 2019

Penyerahan Pakta Integritas Oleh Pjs Bupati Tegal Kepada DPRD Kabupaten Tegal

Mei 19, 2018

Trending.

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Wabup Ahmad Kholid Resmi Tempati Rumah Dinas Jabatan

Wabup Ahmad Kholid Resmi Tempati Rumah Dinas Jabatan

April 28, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.