Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

61 PNS Kab Tegal Terima Surat Izin Belajar dan Izin Penggunaan Gelar

admin by admin
Januari 10, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Drs. Edi Budiyanto, M. Pd menyerahkan Surat Izin Belajar dan Surat Keterangan Penggeunaan Gelar Kepada 49 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Acara penyerahan tersebut dilaksanakan Rabu, (10/01) di Alua BKD Kab Tegal. Adapun PNS yang menerima surat izin belajar sejumlah 12 orang dan 49 orang menerima surat izin penggunaan gelar.

Dalam arahannya Edi Budiyanto mengatakan bahwa sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengembangan karir PNS tidak lagi menggunakan sistem Daftar Urut Kepangkatan (DUK). “Pengembangan Karir PNS saat ini menggunakan sistem merit” katanya. Edi Budiyanto juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan sistem merit tersebut maka pola karir PNS mempunyai ketentuan antara laian kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja PNS tersebut.

Dalam kesempatan tersebut dirinya sebagai Kepala BKD juga mengapresiasi kepada PNS yang telah menyisihkan waktu, tenaga, pikiran dan finansial untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerjanya tanpa bantuan keuangan dari APBD.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) BKD Kab. Tegal, Drs Agung Budi Waluyo,M.M, menambahkan bahwa untuk menlanjutkan studi dan penggunaan gelar akademik bagi PNS ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi seperti bukan kelas jauh, program studi yang ditempuh sesuai dengan tugas pokok PNS yang bersangkutan dan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BKD Kabupaten Tegal.

Agung menjelaskan bahwa dirinya meyayangkan bahwa masih banyak PNS yang belum tahu tentang aturan izin belajar meskipun BKD Kab. Tegal telah banyak melakukan sosialisai kepada organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Tegal. “Masih banyak PNS yang belum mengajukan permohonan izin belajar padahal batas maksimal pengajuan adalah 6 bulan setelah diterima di lembaga pendidikan tinggi” katanya.

Di akhir acara penyerahan tersebut, Agung meminta kepada PNS yang menerima surat izin belajar dan izin penggunaan gelar agar mentransfer informasi ini kepada rekannya yang akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

admin

admin

Next Post

Menpora Siap Resmikan GOR Indoor Trisanja Slawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Pangdam Diponegoro Resmikan Dua Jembatan Gantung Merah Putih

Pangdam Diponegoro Resmikan Dua Jembatan Gantung Merah Putih

November 21, 2024
Rehab 591 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkab Tegal Anggarkan Rp11,82 Miliar

Rehab 591 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkab Tegal Anggarkan Rp11,82 Miliar

Agustus 17, 2023

Trending.

Wabup Ahmad Kholid Resmi Tempati Rumah Dinas Jabatan

Wabup Ahmad Kholid Resmi Tempati Rumah Dinas Jabatan

April 28, 2025
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.