Guna mengatasi penumpukan permintaan cetak e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal menerapkan layanan SMS untuk prosedur pengambilannya. Adapun prosedur dalam pendaftaran e-KTP melalui SMS ini pemohon hanya cukup mengirimkan SMS dengan format ketik : Daftar#NIK#No. KK dan kirimkan ke nomor 0857-0002-2273.
Apabila sudah mengirimkan sesuai dengan format tersebut maka akan mendapatkan SMS balasan yang berisi data pemohon dan waktu pencetakan serta syarat yang dibutuhkan. Setelah menerima SMS balasan, Pemohon diminta datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan waktu yang tercantum dala SMS balasan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan e-KTP dengan menunjukan bukti balasan SMS konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas.
Setelah menunjukan balasan SMS konfirmasi tersebut, maka petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon. Apabila berkas telah sesuai dengan persyaratan maka petugas akan segera mencetak e-KTP pemohon.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku prosedur untuk memiliki e-KTP melalui layanan SMS ini. Syarat tersebut antara lain adalah nomor telpon hanya dapat didaftarkan satu kali, pemohon harus memiliki kartu keluarga ber-NIK/ Surat Keterangan e-KTP. Hanya status data KTP elektronik yang Print Ready Record (PRP), pindah alamat dan update data yang bisa daftar.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP apabila tidak diambil secara langsung oleh pemohon maka harus dilampirkan surat kuasa yang bermaterai Rp. 6.000 dan identitas pengambil. Perlu untuk diperhatikan bahwa jika dalam 1 minggu setelah menerima SMS undangan konfirmasi dari Disdukcapil pemohon tidak datang untuk proses pencetakan maka proses tersebut batal dan harus diulangi dari langkah awal dalam mendaftar e-KTP melalui SMS.
Sy dl sdh pernah buat ektp.. Pada bulan februari sy perbaharui data krna pindah dn setatusnya nikah.. Tp ektp blm dicetak krna blangko habis.. Sy mw cetak ektp tp cranya gmn? Krn saat saya cek status ektp lwt web sttsy sdh pernah cetak dr pusat. Tp sy blm menerima ektp
Saya sudah setahun menunggu ektp saya di cetak. Tapi setelah mau pengambilan ternyata prosedurnya sudah diganti harus sms terlebih dahulu dan menunggu balasan dari sms tersebut. Tapi sampai kapan saya harus menunggu lagi balasan sms tersebut. Apakah saya bisa langsung datangi dukcapil meskipun belum terima balasan sms ? Karena saya tidak diberi surat keterangan e ktp sementara sejak pembuatan itu. Kenapa saya tidak minta karena sejak awal saya tidak tau kalau ada diberikan surat keterangan ektp sementara. Setelah tau dari beberapa rekan dari daerah lain ternyata mereka mendapatkan ektp sementara. Mohon diperbaiki sistem layananya. Jangan membuat warga awam bingung dan merasa dipermainkan. Terimakasih.
Saya daftar berkali kali tidak bisa, status pindah alamat
Saya sudah berkali kali daftar tetapi tidak pernah bisa
Sudah daftar via sms tapi g ada balasan.g ada jawaban padahal sms terkirim n terbaca….